Cerita pilu dialami sepasang lansia di Jalan Rimbawan Dalam 1, Kelurahan Tanah Merah, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Sepasang lansia tersebut tinggal di sebuah gubuk ukuran 4×6 meter. Gubuk tersebut merupakan bekas kandang ayam yang tak layak untuk dijadikan tempat tinggal.

Gubuk yang mereka tempati itu berdiri di atas lahan perkebunan milik mantan pejabat yang sudah meninggal. Sepasang suami istri tersebut sebelumnya mendapatkan penghasilan dari pekerjaannya merawat lahan kebun itu. Namun, setelah pemiliknya meninggal, sepasang suami istri tersebut tak lagi mendapatkan upah.

Mereka adalah Dawari (67) dan istrinya Mardiana usia sekitar 60 tahun. "Agak bungah, ringan masalah sulit tetap usaha untuk senang dikunjungi orang, TNI, polisi, pemerintah disini," kata Dawari. Dawari kemudian mengajak istrinya, Mardiana, untuk keluar ke depan pintu rumah gubuknya. Berdiri di halaman rumahnya berbentuk paving blok.

"Saya sejak 1997, berarti sudah sekitar 23 tahun tinggal disini kerja membersihkan kebun menumpang di tanahnya orang," ungkapnya. "Saya asal Sunan Ampel Surabaya, lahir di Kertosono. Kondisi setiap hari, rumah saya tanpa listrik, kekurangan isi perut, saya berharap ada bantuan pemerintah atau negara, supaya bisa membersihkan rumah," ujarnya. "Keluarga istri saya ada di kawasan Mugirejo. Sempat berkunjung kesana dan ikut tinggal disana, tapi, saya merasa seperti kurang disapa, kurang bisa menyatu," ujarnya.

Baginya itu penting pergaulan, manusia tanpa pergaulan kurang bisa mencapai kesepahaman. Kalau pergaulan ingat harus bagus jangan pergaulan yang dilarang polisi. "Sehingga saya tak enak tak ingin merepotkan maka sejak 1997 saya tinggal digubuk ini. Kalau bocor saat hujan saya pindah ke gubuk di depan sebelah atas, bergantian saja hanya berdua dengan istri saya," lanjutnya.

Mendengar kehidupan Dawari dan istrinya Mardiana dari media massa online, Balai Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (BRSLU) 'Gau Mabaji' di Gowa yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial RI di lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial menerjunkan tiga orang petugas tim respon kasus di Kelurahan Tanah Merah, Samarinda Utara Kota Samarinda. Tim respon kasus bergerak cepat menindaklanjuti laporan kasus. Dawari (72) bersama istrinya di beritakan tinggal digubuk kecil yang diketahui merupakan bekas kandang ayam yang kondisinya kurang layak dan penuh dengan sampah.

Gubuk yang ia tinggali, berdiri diatas lahan perkebunan milik mantan pejabat yang sudah meninggal. Sepasang suami istri tersebut sebelumnya mendapatkan penghasilan dari pekerjaannya merawat lahan kebun tersebut. Namun setelah pemiliknya meninggal kini sepasang suami istri tersebut tidak lagi mendapatkan upah. Tim Balai Lansia 'Gau Mabaji' di Gowa yang sedang melakukan kegiatan Monitoring Evaluasi Penyaluran Bantuan Sosial Program Rehabilitasi Sosial Lanjut Usia (PROGRES LU) di Samarinda diinstruksikan langsung oleh Kepala Balai untuk melakukan manajemen kasus setelah laporan berita viral tersebut diterima.

Berdasarkan hasil asesmen awal oleh tim Balai Lansia 'Gau Mabaji' di Gowa, didapatkan informasi bahwa Pemerintah Daerah setempat dan Dinas Sosial juga telah merespon cepat laporan media mengenai kasus ini. Beberapa alternatif layanan rehabilitasi sosial sudah ditawarkan, salah satunya untuk masuk ke Panti Sosial Tresna Werdha (PSTW) milik Pemerintah Daerah. Namun Dawari dan istrinya lebih memilih untuk tinggal di tempatnya sekarang dengan alasan ingin hidup mandiri.

Tim Balai Lansia 'Gau Mabaji' di Gowa yang di wakili oleh Abdul Malik selaku Kepala Seksi Layanan Rehabilitasi Sosial menyampaikan bahwa manajemen kasus dari lansia ini akan di koordinasikan bersama stakeholder terkait. Menindaklanjuti permasalan ini, tim respon kasus melakukan kunjungan ke tempat lanjut usia dan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Timur, Dinas Sosial Kabupaten Samarinda, Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS LU) Harapan Borneo, LKS LU Sitti Walidah untuk menentukan alternatif layanan terbaik untuk kakek Darwani dan Keluarga. Kegiatan respon kasus ini merupakan salah satu bentuk hadirnya Kementerian Sosial melalui Balai Lansia “Gau Mabaji” di Gowa dengan membantu menyelesaikan permasalahan lansia untuk mendapatkan layanan rehabilitasi sosial yang lebih baik.

"Saya sudah klarifikasi dari Kelurahan sampai ke pusat.Kebetulan dari Goa meninjau saat hujan hujan sampai ke wartawan, sebenarnya Dawari tinggal di sini sudah duluan dari saya yang baru sekitar 14 tahun tinggal di Jalan Rimbawan Dalam," ungkapnya. Keberadaannya difasilitas mantan pejabat Pemkot yang sudah meninggal Helmi Yahya untuk menunggu kebun. Karena kasihan, awalnya Dawari mau kerja tapi karena umur tidak sanggup lagi bekerja. Dan datang di sini sudah memboyong pasangan istrinya.

"Saya kurang tahu awalnya tahun berapa dibuatkan pondokan. Awalnya sifatnya untuk sementara karena mungkin kalau cara kerjanya bagus menjaga tanah ukuran 100×50 meter dia mau dibikinkan rumah dan ditinggali Dawari dan istrinya," sebutnya. Hamsuni dan warganya di RT 08 sebenernya sudah membantu Dawari dan istrinya. Mereka sangat diperhatikan oleh keluarganya istrinya juga. Hanya saja, Dawari, suaminya maunya hidup mandiri tidak mau membebankan orang lain, berdiri sendiri, usaha sendiri.

"Warga juga membantu keperluannya, kemarin ada bantuan dari Dinsos, Kemensos dan dari Gowa, serta tadi mahasiswa juga ada yang membantu lanngsung kerumahnya," jelasnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *