EO, seorang ayah di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), emosi melihat foto anak perempuanya tanpa busana bersama seorang pria. Tak terima melihat foto bugil putrinya, EO melaporkan si pria dalam foto ke pihak berwajib. Belakangan diketahui pria yang dilaporkannya adalah AN (22), warga Kecamatan Belitang II, Kabupaten OKU Timur. AN adalah pacar BG (17), anak perempuannya.

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga AN ditangkap di kediamannya. Kepada polisi, AN mengaku sudah beberapa kali melakukan hubungan intim dengan BG. "Pertama kali dilakukan pada Oktober kemarin," kata Kepala Unit PPA Polres OKU Timur Iptu Yuli, melalui pesan singkat, Jumat (18/12/2020).

"Saat ini pelaku sudah diamankan untuk diperiksa," sambungnya. Atas perbutannya, AN dijerat Undang undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Diceritakan Yuli, terbongkarnya perbuatan pelaku berawal dari ayah korban masuk ke kamar putrinya.

Saat itu, ayah korban mengambil ponsel milik anaknya. Ketika membuka ponsel, EO terkejut mendapati foto putrinya tanpa busana bersama AN. Melihat itu, sambung Yuli, EO lantas bertanya kepada putrinya mengenai foto tersebut. "Korban akhirnya mengakui sudah melakukan hubungan bersama AN yang merupakan pacarnya," ujarnya.

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *